|
Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kotabaru (PERDA Kab. Kotabaru No. 09 Tahun 2004 Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Kotabaru dan No.09 tahun 2004 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kab. Kotabaru serta Peraturan Bupati Kotabaru No.11 tahun 2004 tentang uraian tugas unsu-unsur organisasi Dinas Kesehatan dan Kessos Kab.Kotabaru, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah di bidang kesehatan, meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit, penyuluhan dan kesehatan lingkungan serta kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial. Pada Renja tahun 2007, Dinas Kesehatan dan Kessos Kab.Kotabaru melakukan 9 prioritas program (7 diantaranya program wajib) yang dijabarkan menjadi 167 kegiatan.
Pada saat penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan kerja Pemerintah Daerah (RKA-SKPD) Dinas Kesehatan dan Kessos Kab.Kotabaru telah menetapkan kelompok indikator kinerja. Walaupun untuk beberapa kegiatan secara kuantitatif indikator kinerja hasil, manfaat dan dampak masih belum dapat diukur seluruhnya, namun secara kualitatif mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan. Kebijakan SKPD Dinas Kesehatan dan Kessos : 1. Meningkatkan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan diseluruh fasilitas pelayanan kesehatan. 2. Meningkatkan upaya promotif dan preventif dengan tetap memperhatikan upaya kuratif dan rehabilitasi. 3. Menggerakan dan memberdayakan masyarakat dalam pengembangan UKBM (upaya kesehatan bersumber masyarakat). 4. Meningkatkan pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan melalui pembangunan, perbaikan dan pengadaan peralatan di Puskesmas dan jaringannya. 5. Meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan wabah. 6. Meningkatkan penanganan masalah gizi kurang dan gizi buruk pada ibu hamil, bayi dan anak balita. 7. Meningkatkan ketersediaan obat dan pengawasan makanan dan keamanan pangan. 8. Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses perizinan dalam pelayanan kesehatan. 9. Meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab tenaga kesehatan. 10. Mengharuskan penempatan dan distribusi tenaga kesehatan berdasarkan analisis kebutuhan tenaga. 11. Meningkatkan kepedulian masyarakat pelayanan kesejahteraan sosial. Kemajuan pembangunan sektor kesehatan di Kab. Kotabaru, baik perkembangan/peningkatan kegiatan fisik sarana dan prasarana kesehatan maupun kegiatan non fisik tergantung capaian kinerja yang diukur dari indikator derajat kesehatan, indikator hasil antara, serta indikator proses dan masukan (target 2010). Dari kegiatan yang dilaksanakan, ada beberapa permasalahan bidang teknis yang bila di bandingkan dengan Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan yang belum memenuhi target yaitu kegiatan kesehatan lingkungan, perilaku masyarakat terhadap kesehatan, kesehatan Ibu dan Anak, Imunisasi dan SDM. Namun dari beberapa masalah teknis tersebut khususnya kegiatan yang menunjang program tidak terlalu bermakna terhadap pencapaian indikator derajat kesehatan masyarakat, karena outcome dari program dan kegiatan pembangunan kesehatan di Kab. Kotabaru seperti Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, Umur Harapan Hidup dan Status Gizi di Kab.Kotabaru cukup baik. Dinas Kesehatan dan Kessos Kab. Kotabaru selama ini sudah berupaya melaksanakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dengan segala fasilitas dan keterbatasan pada organisasi. Berbagai upaya dan program kegiatan sudah dilaksanakan semaksimal mungkin selama tahun 2007, dibandingkan dengan tahun 2006 terjadi peningkatan hasil kinerja dibeberapa aspek seperti peningkatan jumlah dana yang dikucurkan hingga mencapai 16% dari anggaran APBD Kabupaten Kotabaru, di atas target yang ditetapkan Depkes RI, yaitu 15% anggaran kesehatan dari total APBD Kabupaten. Tahun ini Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan dan Kessos mulai mengadakan pembenahan, dengan semakin membaik sistem pelaporan dan penyusunan anggaran yang diajukan, pembangunan beberapa sarana kesehatan baru di wilayah yang memerlukan tambahan sarana yang disertai dengan penambahan atau penyebaran tenaga kesehatan yang efektif dan merata dan tidak hanya terkonsentrasi pada wilayah tertentu.*** |